TOKOHWANITA.CO.ID – BIOGRAFI – Dr. Hj. Faizah Ali Sibromalisi, MA adalah salah satu perempuan pemuka pesantren dan universitas yang aktif terlibat dalam perjuangan wacana dan perjuangan melawan tindakan diskriminatif dan ketidakadilan gender di dalam dan di luar NU. Upaya dan upaya mereka baru berhasil setelah hampir dua dekade dari tahun 1997 hingga 2015.
Periode kedua Kiai Said menjadi pintu masuk runtuhnya hegemoni patriarki di PBNU. Kini, Gus Yahya semakin menyempurnakan struktur PBNU baru. Banyak ulama dan aktivis perempuan yang memperkuat kepengurusan hasil Muktamar ke-34 NU tahun 2021 di Lampung. Duduk di jajaran Mustasyar adalah Dr. Hj. Faizah Ali Sibromalisi. Kehadiran tokoh perempuan di kabinet PBNU memberikan pesan umum dan khusus. Pesan pengakuan untuk ulama dan aktivis perempuan di keluarga NU.
Keterlibatan Dr. Hj. Faizah Ali Sibromalisi di Organisasi
Organisasi Islam terbesar di dunia telah sepenuhnya mengakui persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Tentunya selain yang dikecualikan menurut hukum syariat yang disepakati ulama NU. Saat ini organisasi Muslimat, Fatayat dan IPPNU bukan lagi satu-satunya wadah peran dan aktivitas perempuan NU.
Mereka telah diterima menjadi pengurus NU sebagai induk organisasi otonom ibu-ibu, pemuda dan mahasiswi NU. Bahkan bukan tidak mungkin suatu saat PBNU bisa dikomandoi oleh kader perempuan. Padahal, semua produk hukum telah mensyaratkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kasus-kasus tertentu. Ini merupakan kebijakan afirmatif dalam meningkatkan peran publik perempuan di pemerintahan dan parlemen.
Di masyarakat luas, kepemimpinan perempuan tidak lagi menjadi masalah yang memicu perdebatan fiqih. Hukum positif telah mengizinkan siapa pun untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional atau daerah.
Biografi Dr. Hj. Faizah Ali Sibromalisi
Lahir di Jakarta 1955, menempuh pendidikan formal dengan gelar Doktor dari Fakultas Ushuluddin, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir jurusan Tafsir dan Ulum Al-Quran. Dr Hj Faizah Ali Sibromalisi menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di PT. Asuransi Takaful Sonwelis dari tahun 2012 sampai sekarang. Ia juga dosen di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan anggota Komisi Fatwa MUI/LPPOM MUI.
Telah lulus fit & proper test sesuai dengan penetapan hasil penilaian Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor: Kep-46/NB.2/2014. DR. Faizah Ali Sibromalisi, MA Satu-satunya perempuan yang tergabung dalam Lajnah Pentashih Al-Quran, Kementerian Agama. Menyelesaikan semua studi sarjana, magister, dan doktoral di Universitas Al-Azhar Kairo di bidang Tafsir.
Saat ini beliau adalah dosen tetap mata kuliah tafsir di IIQ dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Dewan Pakar di Pusat Studi Al-Quran (PSQ). Di sela-sela kesibukannya mengikuti berbagai seminar, workshop, dosen tamu di berbagai universitas luar negeri, menjadi dewan juri, penasehat di acara MTQ Nasional dan Internasional, beliau juga mendirikan dan membina santri di Pesantren Daruss swasta. Sa’adah. Bisnis
Beberapa karyanya yang telah diterbitkan, yaitu; 1. Membahas kitab tafsir klasik-modern 2. Penyimpangan seksual dalam pandangan Islam 3. Membahas tentang Homoseksual, gay, dan lesbian dalam perspektif Al-Quran 4. Tentang Perempuan dalam Tradisi Tafsir yang Kontemporer di Indonesia 5. Pengaruh Qiraat terhadap tafsir 6. Wasthiyyah Al-Quran Fi al-akhlaq Al-Waqi’iyyah 7. Buku Panduan tentang Tafsir yang berBahasa Inggris untuk peserta DKI pada MTQ ke-25.
Karir dan Organisasi
Lajnah Pentashih Al-Quran Kemenag, Majelis Hakim MTQ Nasional dan Internasional
Latar belakang pendidikan
S1, S2 & S3 Tafsir Hadits Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir
Dr. Hj. Faizah Ali Syibromalisi, MA, Mengkaji Tentang Perseraian
Islam menekankan bahwa perceraian bukanlah media untuk menghibur diri atau meredakan emosi sesaat, tetapi Allah SWT memberikan hak kepada suami untuk bercerai untuk mengakhiri pernikahan ketika ada kebutuhan. “Perceraian masih bisa dirujuk dua kali. Setelah itu berdamailah dengan cara yang baik atau berpisah dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229).
Dr. Hj Faizah Ali Syibromalisi, MA, anggota pengurus MUI, menambahkan “Dalam Al-Qur’an ada ayat yang menyatakan bahwa pasangan bisa menjadi musuh Anda jadi berhati-hatilah! Dan itu tidak berarti kita diperintahkan untuk bercerai, tetapi bersabarlah.” Oleh karena itu, lanjutnya, kita harus terus mengkaji hal ini lebih dalam.
Dr. Faizah Ali dalam hal ini kembali menegaskan, “Hati-hati jangan sampai istri melampiaskan amarahnya untuk memancing suaminya mengucapkan kata cerai.” Karena perceraian, entah karena emosi, serius atau tidak serius, main-main atau tidak, tetap diancam dengan perceraian. Meskipun dalam hal ini para ulama fiqh berbeda pendapat.
Ada yang mengatakan bahwa ketika suami mengucapkan kata cerai berkali-kali sekaligus, hukumnya tetap satu talak. Sedangkan yang lain berpendapat bahwa talak satu dari suami sah untuk satu talak dan jika diucapkan berkali-kali genap dalam satu waktu, maka hukumnya sudah dua dan tiga talak.