Kemenag tidak pernah mengeluarkan dokumen nikah siri. Pernikahan tersebut tak punya kekuatan hukum dan berisiko merugikan perempuan dan anak.
Sumber: Detik.com
Kemenag tidak pernah mengeluarkan dokumen nikah siri. Pernikahan tersebut tak punya kekuatan hukum dan berisiko merugikan perempuan dan anak.
Sumber: Detik.com