Puan Maharani UU TPKS Ancam Hukuman Berat bagi Tokoh Agama Pelaku Kekerasan Seksual | Tokoh Wanita | Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memberikan ancaman hukuman berat bagi siapa pun pelaku kekerasan seksual, termasuk jika dilakukan oleh tokoh agama. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas sejumlah kasus yang melibatkan figur publik yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.
Menurut Puan, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, terlebih jika pelaku merupakan tokoh yang memiliki pengaruh besar di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa penyalahgunaan kepercayaan oleh tokoh agama justru menjadi pelanggaran serius yang harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi instrumen penting dalam memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Selain itu, Puan menekankan pentingnya peran semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat, dalam mengawal kasus-kasus kekerasan seksual agar ditangani secara transparan dan berpihak pada korban. Ia juga mendorong agar korban tidak takut melapor serta mendapatkan pendampingan yang memadai.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, siapa pun dia, termasuk tokoh agama. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas, sekaligus menegaskan komitmen negara dalam memberantas segala bentuk kekerasan seksual tanpa pandang bulu.












