MUI Desak Pelaku Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati Dihukum Berat | Tokoh Wanita | Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras kasus dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati yang dilakukan oleh pendiri pondok pesantren di Pati. Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan tidak bermoral yang mencoreng nama baik dunia pesantren.
Menurut Anwar Abbas, tindakan pelaku merupakan perbuatan terkutuk yang dilarang agama, terlebih dilakukan oleh seseorang yang seharusnya menjadi panutan dan pembimbing moral bagi para santri. Ia menyebut kasus tersebut tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan pesantren.
“Kita mengecam dengan keras tindakan tidak bermoral dan tidak berakhlak yang dilakukan oleh pimpinan ponpes tersebut. Ini perbuatan sangat terkutuk,” ujar Anwar Abbas.
MUI pun mendesak aparat kepolisian agar segera memproses hukum pelaku dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas penting dilakukan agar memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah kuasa hukum korban mengungkap dugaan jumlah korban mencapai sekitar 50 santriwati, sebagian besar masih di bawah umur. Bahkan, beberapa korban disebut mengalami kehamilan akibat tindakan pelaku.
Dalam salah satu pengakuan yang disampaikan kuasa hukum korban, terdapat korban yang kemudian dinikahkan dengan santri senior setelah hamil. Fakta tersebut memicu keprihatinan luas dan memperkuat desakan agar perlindungan terhadap santri di lingkungan pesantren diperketat.
MUI juga mengusulkan adanya aturan dan kode etik yang lebih ketat di lingkungan pesantren. Salah satu usulan yang disampaikan yakni larangan bagi pengasuh atau tenaga pendidik laki-laki memanggil santriwati tanpa pendamping guna mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menetapkan pendiri pondok pesantren berinisial AS sebagai tersangka. Polisi bahkan menegaskan akan melakukan jemput paksa apabila tersangka kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kasus ini memicu perhatian banyak pihak, termasuk kalangan DPR RI, yang meminta pengusutan dilakukan secara transparan dan tuntas. Publik berharap tragedi ini menjadi momentum evaluasi serius terhadap sistem perlindungan anak dan pengawasan di lingkungan pendidikan berbasis asrama.












