Menu
Aktivis, Pejuang dan Pahlawan

Bupati Fadia Akui Tak Paham Hukum karena Latar Belakang Penyanyi Dangdut, Pakar: Ketidaktahuan Tak Bisa Jadi Alasan

  • Bagikan
Bupati Fadia Akui Tak Paham Hukum karena Latar Belakang Penyanyi Dangdut, Pakar: Ketidaktahuan Tak Bisa Jadi Alasan
Bupati Fadia Akui Tak Paham Hukum karena Latar Belakang Penyanyi Dangdut, Pakar: Ketidaktahuan Tak Bisa Jadi Alasan

Bupati Fadia Akui Tak Paham Hukum karena Latar Belakang Penyanyi Dangdut, Pakar: Ketidaktahuan Tak Bisa Jadi Alasan | Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, mengaku tidak memahami hukum maupun tata kelola pemerintahan daerah karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut. Pernyataan tersebut terungkap dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan intensif, Fadia menyebut dirinya bukan berasal dari kalangan birokrat. Ia mengaku lebih memahami dunia musik dibandingkan sistem hukum dan tata kelola pemerintahan daerah. Karena itu, urusan teknis birokrasi disebutnya banyak diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih fokus menjalankan fungsi seremonial sebagai kepala daerah.

Kasus yang menjerat Fadia berkaitan dengan dugaan praktik korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk periode anggaran 2023–2026. Dalam penyidikan tersebut, KPK menilai terdapat konflik kepentingan dalam proses pengadaan yang melibatkan pejabat daerah.

Sejumlah ahli hukum menilai alasan ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan dasar pembelaan. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Erwin Natosmal Oemar, menjelaskan bahwa sistem hukum mengenal asas presumptio iures de iure atau asas fiksi hukum, yaitu prinsip bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku. Dengan asas tersebut, seseorang tidak dapat menghindari tanggung jawab hukum hanya dengan alasan tidak mengetahui aturan.

Pandangan serupa juga disampaikan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Menurutnya, dalih tidak memahami hukum justru sulit diterima bagi seorang pejabat publik. Sebab, kepala daerah umumnya mendapatkan pembekalan dari kementerian terkait mengenai tugas, kewenangan, dan tanggung jawab jabatan sejak awal masa kepemimpinan.

Para pengamat menilai, sebagai penyelenggara negara, kepala daerah seharusnya memahami prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hal ini penting agar kebijakan dan pengelolaan anggaran daerah dapat berjalan transparan serta terhindar dari konflik kepentingan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *