Biografi KH. Imam Ghazali (KH. Damanhuri)

  • Bagikan
Biografi KH. Imam Ghazali (KH. Damanhuri)
Biografi KH. Imam Ghazali (KH. Damanhuri)

Biografi KH. Imam Ghazali Tokohwanita.co.id – Keahlian K.H. Imam Ghazali masih diakui hingga saat ini. Semua karya tulisannya masih tersedia dan digunakan di Perguruan Al-lslam Solo, yang didirikannya dan masih aktif hingga sekarang. Perguruan Al-lslam bahkan telah memiliki cabang di berbagai kota di Jawa Tengah, dengan total 27 lokasi, termasuk di Sitiung, Sumatera Barat.

Kelahiran K.H. Imam Ghazalli

KH. Imam Ghazali, yang nama kecilnya Damanhuri, dilahirkan di Desa Turen, Kabupaten Klaten, Karesidenan Surakarta, pada tahun 1903. Ayahnya, Ustadz Hasan, juga seorang penulis buku agama. Setelah kembali dari perjalanan haji sekitar tahun 1932, namanya diubah menjadi Imam Ghazali.

Damanhuri ketika masih kecil belajar agama dari para kiai dan ulama di sekitar desanya. Namun, ia merasa bahwa lingkup tersebut terlalu terbatas dan tidak memberikan wawasan yang cukup bagi dirinya. Maka, ia memutuskan untuk hijrah ke Solo dan bergabung di Pesantren Jamsaren yang saat itu menjadi favorit para santri, selain Mambaul Ulum.

Dalam hal menulis, Damanhuri mewarisi bakat dari sang ayah yang merupakan seorang pendidik dan pendakwah yang banyak menulis buku-buku agama.

Keluarga K.H. Imam Ghazalli

Imam Ghazali menikah dengan Ummi Hanik binti Kiai Irsyam, seorang gadis Soto keturunan Mangkunegaran. Mereka dikaruniai 12 anak, tetapi hanya tujuh orang yang mencapai usia dewasa. Saat ini, tinggal tiga anak dari Kiai Ghazali yang masih hidup, yaitu Hj. Dra. Muslihah Syukri yang menjadi anggota Komisi Fatwa MUI Pusat dan menjadi dosen di beberapa perguruan tinggi di Jakarta, Ir. H. Munawir yang telah pensiun dari pekerjaannya di Departemen Pertanian, serta H. Muhammad Amin yang menjadi pengurus Al-lslam Surakarta.

Perjuangan KH. Imam Ghazali

  • Sekolah Tinggi Islam

Imam Ghazali terkenal sebagai salah satu pendiri Sekolah Tinggi Islam di Yogyakarta pada tahun 1945 bersama tokoh-tokoh NU, Muhammadiyah, dan organisasi Islam lainnya. Pendirian perguruan tinggi Islam ini terjadi karena pada saat itu belum ada lembaga pendidikan tinggi Islam yang mampu mengajarkan Islam secara mendalam di Indonesia. Meskipun ada 1.300 lembaga pendidikan di Pulau Jawa, hanya ada 20 yang dianggap layak sebagai sekolah Islam setingkat SMU dan belum ada perguruan tinggi Islam.

Banyak kaum muda pada saat itu harus belajar ke Mesir atau India bila ingin memperdalam ilmu agama. Namun, menurut majalah Soeara Moeslimin Indonesia edisi 15 Januari 1945, di antara mereka itu hanya sedikit yang mampu menyelesaikan studinya dengan baik, lantaran kurangnya pengetahuan dasar agama dan bahasa Arab yang diterima sewaktu di tanah air.

Pendirian STI terkendala oleh kecurigaan Belanda terhadap orang-orang pergerakan dan selalu kandas sejak tahun 1940. Baru pada 1944, ketika Jepang menduduki Indonesia, umat Islam diizinkan mendirikan STI. Saat itu Jepang membubarkan seluruh partai Islam, kecuali empat organisasi besar yang tergabung dalam MIAl (Majelis Islam A’la Indonesia), yaitu NU, Muhammadiyah, PUI (Persatuan Umat Islam), dan PUN (Persatuan Umat Islam Indonesia). MIAI inilah yang kemudian menjelma menjadi Masjumi dan memotori berdirinya perguruan tinggi Islam dengan nama Sekolah Tinggi Islam, yang kemudian menjadi Universitas Islam Indonesia, di Yogyakarta.

Pendirian STI merupakan hasil prakarsa seluruh elemen kekuatan Islam pada saat itu, baik pemerintah maupun kalangan intelektual dan ulama, serta organisasi Islam yang tergabung dalam federasi Masjumi. Imam Ghazali juga terlibat dalam fusi dua perguruan tinggi Islam di Solo dan Yogya pada tahun 1959, yaitu Ull Yogyakarta dan PTII Surakarta.

Dalam perkembangannya, PTII berubah nama menjadi Universitas Islam Indonesia (Ull). Pada tahap awal Ull memiliki empat fakultas, yaitu Fakultas Ekonomi, Hukum, dan Pendidikan di Yogya, dan Fakultas Hukum di Surakarta. Penandatanganan persetujuan kedua belah pihak dilakukan di rumah Menteri Agama, Jln. Jawa 112, Jakarta, pada 20 Februari 1951.

  • Gagasan Menyatukan Umat

Pada awalnya, Perguruan Al-lslam didirikan oleh K.H. Imam Ghazali sebagai Madrasah Din Al-lslam, yang merupakan kelompok belajar nonformal pada masa dia masih menjadi santri di pesantren Jamsaren yang dipimpin oleh Kiai Jamsari. Bersama tiga ulama muda lainnya, yaitu Kiai Abdusshomad, Kiai Abdul Manaf, dan Kiai Khurmen Batu, mereka sepakat menggunakan istilah Jamaah Al Islam sebagai pengganti kata firaq yang berarti perpecahan. Mereka berpikir bahwa fanatisme dalam keberagamaan bisa memicu perpecahan dan konflik di antara umat Islam.

Madrasah Din Al-lslam berdiri pada tahun 1928 dan berkembang pesat di tahun-tahun berikutnya, dengan siswa dan tenaga pengajar yang berasal dari berbagai kawasan di Jawa Tengah. Hal ini merupakan keuntungan bagi gerakan Jamaah Al-Islam dalam menyebarkan ide penyatuan umat secara luas. Pada tahun 1933, diadakanlah kongres yang disebut Kerapatan Besar (KB) untuk mendukung perkembangan gerakan ini.

Kongres tersebut membentuk pengurus pusat Al-Islam yang dipimpin oleh K.H. Imam Ghazali dan sekretaris Kiai Mufti. Majalah Albalaagh kemudian diterbitkan pada tahun 1936 dan menjangkau seluruh Pulau Jawa bahkan hingga Lombok untuk memperluas penyebaran ide penyatuan umat.

Karya K.H. Imam Ghazali

K.H. Imam Ghazali selain sebagai pendidik dan pendakwah, juga dikenal sebagai seorang penulis yang produktif. Di antara karya terkenalnya antara lain AlAdabu wa Al-Akhlak an Nabawiyah, Fiqh Al Hadits, Kitab An-Nikah, Miftah Al-Hadist, At-Tijan fi Syu’ab al-Imam, Kitabul Imamah, Kitabul Buyu’, Al-Fiqun Nabawi, al-Islam wa al-Muslim, Kitab Al-Jumu’ah, Maqsud Islam, Tafsir Al-Fatihah, Ruh al-Islam wa Usul Qawaid al-Ahkam. Selain itu, ia juga menerbitkan kitab hadis secara bulanan yang berjudul Kitaabul Akhlaq. Semua karya tersebut masih digunakan hingga saat ini di seluruh Madrasah Al-Islam dan disusun secara tematis berdasarkan tema yang berkembang dalam buku-buku populer di dunia Islam.

 K.H. Imam Ghazali Wafat

Ketika Kyai Syukri Ghozali menjabat sebagai Ketua MUI, muncul kelompok yang disebut gerakan Inkar Sunnah yang menolak hadis atau perkataan Nabi sebagai sumber hukum kedua dalam Islam. Kyai Syukri Ghozali segera mengundang para pemimpin gerakan tersebut dan meminta Kejaksaan Agung untuk melarang gerakan tersebut. Setelah dua tahun menjabat sebagai Ketua MUI, Kyai Syukri Ghozali meninggal dunia pada tahun 1983 dan digantikan oleh KH Hasan Basri.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *